Rabu, 05 Oktober 2016

PPH FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 13, September 2016





Edisi No. 13, September 2016


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Pada tanggal 8 Agustus 2016 lalu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tersebut adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan infrastruktur oleh pemerintah untuk kepentingan umum. PP Nomor 34 Tahun 2016 berlaku 30 hari sejak diundangkan.

PP Nomor 34 Tahun 2016 mengatur perlakuan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan/atau bangunan. Selain mengatur tentang turunnya tarif PPh Final, aturan tersebut mengatur tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB) sudah terutang PPh Final.

Untuk mengetahui ringkasan hal-hal penting yang diatur oleh PP-34/2016, silakang klik Di Sini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar