Edisi No. 13, September 2016
PPH FINAL ATAS PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 34 TAHUN 2016
Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Pada tanggal 8 Agustus 2016 lalu, telah
diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Peraturan
tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau
Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Salah satu
pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tersebut adalah dalam
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan infrastruktur
oleh pemerintah untuk kepentingan umum. PP Nomor 34 Tahun 2016 berlaku 30 hari
sejak diundangkan.
PP
Nomor 34 Tahun 2016 mengatur perlakuan pajak atas penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas
tanah dan/atau bangunan. Selain mengatur tentang turunnya tarif PPh Final, aturan tersebut mengatur tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dan/atau
bangunan (PPJB) sudah terutang PPh Final.
Untuk mengetahui ringkasan hal-hal penting yang diatur oleh PP-34/2016,
silakang klik Di
Sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar