Selasa, 31 Oktober 2017

Perlakuan PPh dan PPN terhadap Reimbursement/ Penggantian






Perlakuan PPh dan PPN terhadap Reimbursement/ Penggantian

Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR


Reimbursement dalam arti bahasa disebut juga penggantian ataupun penagihan kembali. Dengan kata lain bisa diartikan reimbursement adalah sejumlah uang yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke pihak penerima jasa melalui pemberi jasa. Melihat definisi di atas, bisa kita ambil kesimpulan bahwa dalam melakukan kegiatan Reimbursement, terdapat 3 pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut, penerima jasa, pemberi jasa dan pihak ketiga (supplier).

Dalam transaksi reimbursement pihak ketiga akan menagih tagihan pembayaran ke pihak penerima jasa yang diteruskan oleh pemberi jasa dengan atau tanpa mark up (imbalan). Pembayaran akan dilakukan oleh penerima jasa ke pihak ketiga juga pun melalui pemberi jasa, penghasilan yang dicatat oleh pihak pemberi jasa adalah selisih antara jumlah pembayaran dari pihak penerima jasa dan reimbursement. Maka dari itu seharusnya tagihan pembayaran pihak ketiga langsung ditujukan ke penerima jasa.

Namun dalam penegakan hukumnya, reimbursement belum memiliki peraturan yang tetap untuk sebagai acuan atau referensi yang menjelaskan secara gamblang terkait transaksi tersebut, tetapi ada beberapa Surat Dirjen yang setidaknya bisa menjadi acuan atas permasalahan reimbursement ini, yaitu :
S-2299/PJ.53/1992 (Masalah PPN)
S-917/PJ.53/2003 (PPN atas Jasa Freight Forwarding)
S-490/PJ.322/2004 (Permohonan Penjelasan PPN atas Tagihan Kembali Biaya Askes)
S-812/PJ.53/2005 (Perlakuan PPN Atas Penagihan (Reimbursement) Biaya Pemakaian Listrik)

Adapun perlakuan pajaknya sebagai berikut :

Baca Selengkapnya di sini

Kamis, 19 Oktober 2017

ASET TAK BERWUJUD




ASET TAK BERWUJUD

Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR


Aset yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tidak selalu memiliki wujud fisik yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Aset ini bernama Aset Takberwujud (Intangible Asset). PSAK 19 mendefinisikan Aset Takberwujud sebagai aset non-moneter yang teridentifikasi tanpa wujud fisik. Tiap kata dari kalimat definisi tersebut memiliki makna masing-masing yang melengkapi identitas aset takberwujud. Aset sendiri memiliki makna sebagai sumber daya yang diperoleh perusahaan dan diharapkan dapat menghasilkan manfaat ekonomik di masa mendatang. Dikategorikan sebagai aset Non-moneter karena mengandung nilai yang tidak pasti di masa mendatang. Contoh lain dari aset non-moneter adalah persediaan barang dagang, fasilitas fisik pabrik, investasi dalam saham, dan Goodwill. Aset Tak berwujud dapat Teridentifikasi jika dapat dipisahkan dari perusahaan untuk dijual atau dialihkan secara terpisah. Keteridentifikasian Aset Takberwujud ini disyaratkan agar dapat dibedakan dengan Goodwill.

Goodwill juga termasuk dalam klasifikasi Aset Takberwujud. Namun yang membedakannya dari aset takberwujud biasa adalah cara memperolehnya. Goodwill diperoleh dari hasil akuisisi dengan perusahaan lain. Seperti merek dagang, data supplier, paten produk, atau informasi lain yang tidak dapat dipisahkan dari perusahaan tersebut merupakan goodwill. Contohnya, PT. Ghibli yang bergerak di bidang makanan ringan memtusukan untuk melakukan akuisisi dengan perusahaan Coca-Cola yang memproduksi minuman bersoda. Sejumlah aset takberwujud yang tidak dapat dipisahkan dari perusahaan Coca-Cola seperti merek dagang Coca-Cola, data pelanggan, data supplier, resep minuman yang diproduksi, dan informasi teknologi yang dipakai adalah goodwill yang muncul disaat proses akuisis dan kini ikut dimiliki oleh PT. Ghibli.

Beberapa aset yang dapat dikategorikan Aset Takberwujud antara lain adalah ilmu pengetahuan, implementasi, lisensi, hak kekayaan intelektual, paten, hak cipta, film, izin penangkapan ikan, kuota impor, waralaba, hak eksplorasi, dan lain sebagainya. Namun beberapa jenis Aset Takberwujud dapat dimuat dalam sesuatu yang bersifat fisik, seperti compact disc (dalam kasus software komputer), atau dokumentasi hukum (dalam kasus lisensi atau paten). Dalam hal ini manajemen perusahaan menggunakan pertimbangan untuk menilai elemen mana yang lebih signifikan. Contoh, software adalah aset takberwujud pada komputer. Dan computer tidak dapat beroperasi tanpa software tersebut. Dalam kasus ini karna komputer tidak mempunyai nilai ekonomik tanpa software, maka software tersebut diperlakukan sebagai bagian dari computer. Bukan sebagai Aset Takberwujud yang terpisah.

Manfaat ekonomik yang diperoleh dari Aset Takberwujud dapat berasal dari hasil penjualan barang atau jasa. Namun manfaat ekonomik lain bisa juga didapat dari penghematan biaya. Sebagai contoh, PT. Ghibli yang bergerak di bidang makanan ringan ingin membeli ilmu teknik pengemasan makanan yang lebih efisien dari hasil penelitian sekelompok mahasiswa teknik pangan. Untuk dapat memperoleh informasi cara mengemas makanan tersebut, PT. Ghibili harus membeli Aset Takberwujud berupa kekayaan hak intelektual yang melindungi penemuan tersebut. Lalu dalam proses produksi selanjutnya, teknik pengemasan yang baru memang tidak meningkatkan pendapatan, tetapi mengurangi biaya produksi masa depan.

Aset Takberwujud dapat dihasilkan secara internal yang umumnya dihasilkan dari hasil riset yang dilakukan perusahaan itu sendiri. Terkadang sulit untuk menilai apakah Aset Takberwujud yang dihasilkan secara internal memenuhi kriteria untuk diakui. Kesulitan tersebut antara lain apakah akan menghasilkan manfaat ekonomik masa depan yang diharapkan dan bagaimana menentukan biaya perolehan Aset Takberwujud tersebut. Dalam beberapa kasus, biaya untuk menghasilkan Aset Takberwujud tidak dapat dibedakan dengan biaya operasi sehari-hari.

Untuk selengkapnya lihat disini

Selasa, 17 Oktober 2017

APLIKASI E-FAKTUR TERBARU





Aplikasi e-Faktur Terbaru

Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR


Sebagaimana diketahui pada 1 Oktober 2017, Direktur Jendral Pajak telah memperbarui aplikasi e-Faktur lama dengan versi baru yaitu dari versi 1.0.0.46 menuju versi 2.0. Aplikasi terbaru e-Faktur versi 2.0 ini tidak hanya berbasis client application, tapi kini telah menjadi aplikasi berbasis host-to-host dan web. Host-to-host dari e-Faktur versi 2.0 tersebut akan mengkoneksikan server yang digunakan oleh wajib pajak dengan server Direktur Jendral Pajak, dan koneksi antar server tersebut melalui jaringan tertutup sehingga keamanan data wajib pajak bisa terjamin. Dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya, aplikasi host-to-host ini memiliki kapasitas yang lebih besar.

Di aspek lain, pembaruan web based pada e-Faktur versi 2.0 ini memberi kemudahan wajib pajak dalam melakukan pengisian e-Faktur secara langsung menggunakan jaringan internet yang sudah terhubung dengan aplikasi yang sudah disediakan oleh Direktur Jendral Pajak di website resminya. Tentu saja ini merupakan langkah maju dari Dirjen Pajak dalam meningkatkan mutu pelayanan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Apa saja fitur tambahan dalam aplikasi e-faktur versi 2.0?

Baca selengkapnya di sini
 






Senin, 16 Oktober 2017

Pedoman Standar Penilaian Harta Menurut SE-24/PJ/2017



Pedoman Standar Penilaian Harta Menurut SE-24/PJ/2017 

 

Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

 

Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran No. 24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Pedoman ini bertujuan agar dapat memberikan standar yang sama untuk melaksanakan penilaian harta sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2017 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Di sisi lain, SE ini juga diharapkan memberikan kepastian tentang prosedur penilaian harta yang objektif , sehingga dapat mengurangi potensi konflik antara wajib pajak dengan fiskus terkait dengan penilaian harta selain kas milik wajib pajak.

Mengacu pada perundang-undangan Pengampunan Pajak, penilaian atas harta paska pengampunan pajak ini dilakukan sesuai kondisi pada 31 Desember 2015  (atau akhir periode yang berbeda untuk Wajib Pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda). Berikut ini adalah pedoman penilaian sebagaimana diatur dalam SE-24/PJ/2017:

Baca selengkapnya di sini

 



Jumat, 13 Oktober 2017

MENYAJIKAN TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING PADA LAPORAN KEUANGAN





Menyajikan Transaksi dalam Mata Uang Asing pada Laporan Keuangan 


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR



Suatu perusahaan dapat melakukan transaksi valuta asing (mata uang asing) dengan dua cara, yaitu melakukan transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri. Sebuah perusahaan memiliki kegiatan usaha luar negeri dapat melalui anak perusahaan, perusahaan asosiasi, ventura bersama atau cabang perusahaan. Untuk memberikan penjelasan bagaimana memasukan transaksi dalam valuta asing dan kegiatan usaha luar negeri ke dalam laporan keuangan perusahaan,  Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah memberikan panduan, yaitu sebagaiman diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 10). Di dalam PSAK 10 ini diuraikan kurs mana yang digunakan dan bagaimana melaporkan pengaruh dari perubahan kurs dalam laporan keuangan.

Transaksi dengan mata uang asing yang umumnya dilakukan perusahaan adalah:
  1. Transaksi yang timbul dari penjualan atau pembelian barang dengan mata uang asing
  2. Meminjam atau meminjamkan dana ke pihak lain dengan mata uang asing
  3. Memperoleh atau melepas aset dengan mata uang asing.

Suatu transaksi mata uang asing harus dicatat dalam mata uang fungsional. Definisi mata uang fungsional menurut PSAK 10 adalah â€Å“mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana perusahaan beroperasi”. Pada dasarnya mata uang fungsional adalah mata uang yang digunakan dalam transaksi pengukuran. Berbeda dengan mata uang pelaporan yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. PSAK 10 mensyaratkan perusahaan untuk mengukur transaksinya menggunakan mata uang fungsionalnya dan membolehkan perusahaan menyajikan laporan keuangannya dengan mata uang apa saja. Hal ini disebabkan karna mata uang fungsional diharapkan dapat mencerminkan transaksi peristiwa, dan kondisi mendasari yang relevan. Sekali mata uang fungsional ditentukan, mata uang fungsional tidak berubah.

Faktor dalam menentukan mata uang fungsional adalah mata uang yang:
  1. Paling mempengaruhi harga jual, seringkali menjadi mata uang dimana harga jual untuk barang dan jasa didenominasikan dan diselesaikan;
  2. Dari suatu negara yang kekuatan persaingan dan perundang-undangannya sebagian besar menentukan harga jual dari barang dan jasanya; dan
  3. Mempengaruhi biaya tenaga kerja, bahan baku, dan biaya lain dari pengadaan barang atau jasa (biaya didenominasikan dan diselesaikan).
Untuk selengkapnya baca di sini



Kamis, 12 Oktober 2017

Terbit PP No. 36 Tahun 2017 sebagai Tindak Lanjut Tax Amnesty


Terbit PP No. 36 Tahun 2017 sebagai Tindak Lanjut Tax Amnesty


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR



Setelah pada tahun lalu Pemerintah bersama DPR menerbitkan UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan pajak, maka untuk menunjukkan konsistensi, memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan dalam rangka pelaksanaan perundangan perpajakan, baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 September 2017 ini nyata-nyata merupakan tindak lanjut dari perundang-undangan pengampunan pajak. Oleh karena itu, PP No. 36/2017 sangat terkait dengan UU Pengampunan Pajak, khususnya dengan Pasal 13 dan 18 dari UU No. 11 tahun 2016. Pasal 13 dan 18 dari UU Pengampunan Pajak mengatur tentang realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta perlakuan atas Harta yang belum diungkap dalam Surat Keterangan Harta dalam program Pengampunan Pajak maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Dengan terbitnya PP No. 36/2017 ini kini telah diatur secara jelas tentang objek atau dasar pengenaan pajak dan tarif pajak atas Penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai Penghasilan. Berikut adalah harta bersih yang menjadi dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut:

Selengkapnya baca disini