Selasa, 28 Juni 2016

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR - Edisi No. 6, Juni 2016





Edisi No. 6, Juni 2016



Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2016 sebesar 50% dari PTKP tahun 2015 dan  berlaku efektif mulai 1 Januari 2016. Pengumuman secara resmi mengenai perubahan PTKP tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Juni 2016 lalu. Perubahan serupa  pernah dilakukan pula pada tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam PMK-122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015. Sebagai akibat dari periode berlakunya PTKP perubahan sejak 1 Januari 2016, maka terhadap perhitungan PPh pasal 21 dan juga SPT masa Januari s.d Juni 2016 perlu dihitung kembali dan dilakukan  pembetulan SPT masa. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2015, ketika pemerintah melakukan perubahan PTKP di tengah tahun namun berlaku nya sejak 1 Januari.

Dengan kenaikan PTKP sebesar 50% tersebut, maka jika pada tahun 2015 PTKP orang pribadi TK/0 adalah Rp. 3.000.000 per bulan atau Rp. 36.000.000 per tahun, maka untuk tahun 2016 PTKP mengalami kenaikan menjadi Rp. 4.500.000 per bulan atau Rp. 54.000.000 per tahun.  Tabel di bawah ini menyajikan PTKP tahun 2016 yang akan berlaku setelah pemerintah mengumumkan perubahan, serta perbandingannya dengan PTKP tahun 2015.

Nomor
Status WajibPajak
PTKP Tahun 2016
PTKP Tahun 2015
1
TK/0
Rp. 54.000.000
Rp. 36.000.000
2
K/0
Rp. 58.500.000
Rp. 39.000.000
3
K/1
Rp. 63.000.000
Rp. 42.000.000
4
K/2
Rp. 67.500.000
Rp. 45.000.000
5
K/3
Rp. 72.000.000
Rp. 48.000.000

Karena PTKP tahun 2016 dinaikkan dan berlaku sejak Januari 2016, maka terhadap PPh Pasal 21 yang dihitung pada bulan Januari s.d Juni 2016 telah terjadi kesalahan hitung yang menimbulkan kelebihan bayar PPh Pasal 21 oleh wajib pajak.  Oleh karena itu, PPh Pasal 21 harus dihitung kembali dengan menggunkan PTKP yang baru dan SPT Masa bulan Januari s.d Juni 2016 dilakukan pembetulan.

Untuk memberikan ilustrasi perubahan perhitungan PPh Pasal 21 karena adanya kenaikan PTKP tahun 2016, berikut disajikan contoh perhitungan.

“Fachrul pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan XYZ, dengan perolehan gaji per bulan sebesar Rp. 5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000. Fachrul sudah menikah namun belum mempunyai anak (K/0).”


            Untuk mengetahui cara perhitungan perubahan PTKP, silakan klik Di Sini