Edisi
No. 6, Juni 2016
Oleh:
Tim
Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Pemerintah
Indonesia akhirnya memutuskan kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
tahun 2016 sebesar 50% dari PTKP tahun 2015 dan
berlaku efektif mulai 1 Januari 2016. Pengumuman secara resmi mengenai
perubahan PTKP tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro pada 22 Juni 2016 lalu. Perubahan serupa pernah dilakukan pula pada tahun 2015
sebagaimana tertuang dalam PMK-122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015. Sebagai
akibat dari periode berlakunya PTKP perubahan sejak 1 Januari 2016, maka
terhadap perhitungan PPh pasal 21 dan juga SPT masa Januari s.d Juni 2016 perlu
dihitung kembali dan dilakukan
pembetulan SPT masa. Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2015,
ketika pemerintah melakukan perubahan PTKP di tengah tahun namun berlaku nya
sejak 1 Januari.
Dengan
kenaikan PTKP sebesar 50% tersebut, maka jika pada tahun 2015 PTKP orang
pribadi TK/0 adalah Rp. 3.000.000 per bulan atau Rp. 36.000.000 per tahun, maka
untuk tahun 2016 PTKP mengalami kenaikan menjadi Rp. 4.500.000 per bulan atau
Rp. 54.000.000 per tahun. Tabel di bawah
ini menyajikan PTKP tahun 2016 yang akan berlaku setelah pemerintah mengumumkan
perubahan, serta perbandingannya dengan PTKP tahun 2015.
Nomor
|
Status WajibPajak
|
PTKP Tahun 2016
|
PTKP Tahun 2015
|
1
|
TK/0
|
Rp. 54.000.000
|
Rp. 36.000.000
|
2
|
K/0
|
Rp. 58.500.000
|
Rp. 39.000.000
|
3
|
K/1
|
Rp. 63.000.000
|
Rp. 42.000.000
|
4
|
K/2
|
Rp. 67.500.000
|
Rp. 45.000.000
|
5
|
K/3
|
Rp. 72.000.000
|
Rp. 48.000.000
|
Karena
PTKP tahun 2016 dinaikkan dan berlaku sejak Januari 2016, maka terhadap PPh
Pasal 21 yang dihitung pada bulan Januari s.d Juni 2016 telah terjadi kesalahan
hitung yang menimbulkan kelebihan bayar PPh Pasal 21 oleh wajib pajak. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 harus dihitung
kembali dengan menggunkan PTKP yang baru dan SPT Masa bulan Januari s.d Juni
2016 dilakukan pembetulan.
Untuk
memberikan ilustrasi perubahan perhitungan PPh Pasal 21 karena adanya kenaikan
PTKP tahun 2016, berikut disajikan contoh perhitungan.
“Fachrul pada tahun 2016 bekerja pada
perusahaan XYZ, dengan perolehan gaji per bulan sebesar Rp. 5.000.000 dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000. Fachrul sudah menikah namun belum
mempunyai anak (K/0).”