Edisi No. 5, Juni 2016
Oleh:
Tim
Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Tahun ini Idul Fitri diperkirakan
akan bertepatan pada 6-7 Juli 2016, yang artinya tidak lama lagi umat Islam
akan merayakan hari Raya Idul Fitri 1437 H sebagai hari kemenangan setelah
selama 1 bulan penuh melaksanakan Ibadah Puasa. Berdasarkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan dengan masa kerja minimal 1 (satu)
bulan sudah berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan baru ini
merupakan pengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi karyawan di Perusahaan. Dalam peraturan lama
tersebut, dinyatakan bahwa masa kerja minimal seorang pekerja untuk berhak
mendapat THR adalah 3 (tiga) bulan. Menurut Pasal 5 (4) Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat 7
hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini
artinya THR kepada karyawan yang beragama Islam segera akan dibayarkan
dalam waktu dekat ini dan atas THR tersebut harus dipotong PPh pasal 21.
Dilihat dari ketentuan perpajakan,
THR merupakan penghasilan yang diterima karyawan yang wajib dikenakan
pemotongan PPh pasal 21. THR yang diterima karyawan merupakan objek PPh pasal
21 dan pemberi kerja berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas
THR tersebut. Pertanyaan tentang pajak yang sering timbul atas THR adalah
berapa besarnya PPh pasal 21 atau apakah PPh pasal 21 atas THR dihitung
sendiri, khusus dengan menghitung PPh pasal 21 THR? Jawaban atas pertanyaan
tersebut adalah bahwa besarnya PPh pasal 21 atas THR adalah selisih antara
perhitungan PPh pasal 21 atas gaji dan THR dengan perhitungan PPh pasal 21 atas
gaji tanpa THR.
Untuk memberikan penjelasan lebih
lanjut mengenai perhitungan PPh pasal 21 atas THR, berikut disajikan
ilustrasinya:
Zaki adalah Karyawan PT. ABC yang
telah bekerja selama 3 Tahun di perusahaan tersebut. Zaki berstatus belum
menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Zaki mendapat gaji perbulan
sebesar Rp 20.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp 5.000.000. Pada bulan Juni
2016 Zaki mendapat THR sebesar Rp 25.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar