Kamis, 23 Juni 2016

Perhitungan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya

Newsletter Russell Bedford SBR - Edisi No. 5, Juni 2016

 


Edisi No. 5, Juni 2016


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Tahun ini Idul Fitri diperkirakan akan bertepatan pada 6-7 Juli 2016, yang artinya tidak lama lagi umat Islam akan merayakan hari Raya Idul Fitri 1437 H sebagai hari kemenangan setelah selama 1 bulan penuh melaksanakan Ibadah Puasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan dengan masa kerja minimal 1 (satu) bulan sudah berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan baru ini merupakan pengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi karyawan di Perusahaan. Dalam peraturan lama tersebut, dinyatakan bahwa masa kerja minimal seorang pekerja untuk berhak mendapat THR adalah 3 (tiga) bulan. Menurut Pasal 5 (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini  artinya THR kepada karyawan yang beragama Islam segera akan dibayarkan dalam waktu dekat ini dan atas THR tersebut harus dipotong PPh pasal 21.

Dilihat dari ketentuan perpajakan, THR merupakan penghasilan yang diterima karyawan yang wajib dikenakan pemotongan PPh pasal 21. THR yang diterima karyawan merupakan objek PPh pasal 21 dan pemberi kerja berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas THR tersebut. Pertanyaan tentang pajak yang sering timbul atas THR adalah berapa besarnya PPh pasal 21 atau apakah PPh pasal 21 atas THR dihitung sendiri, khusus dengan menghitung PPh pasal 21 THR? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa besarnya PPh pasal 21 atas THR adalah selisih antara perhitungan PPh pasal 21 atas gaji dan THR dengan perhitungan PPh pasal 21 atas gaji tanpa THR.

Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan PPh pasal 21 atas THR, berikut disajikan  ilustrasinya:

Zaki adalah Karyawan PT. ABC yang telah bekerja selama 3 Tahun di perusahaan tersebut. Zaki berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Zaki mendapat gaji perbulan sebesar Rp 20.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp 5.000.000. Pada bulan Juni 2016 Zaki mendapat THR sebesar Rp 25.000.000.


Untuk mengetahui cara perhitungannya silakan klik Di Sini 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar