Edisi No.
14, September 2016
Oleh:
Tim Konsultan
Pajak Russell Bedford SBR
Pembiayaan pengadaan barang modal untuk
memenuhi kebutuhan pengguna barang modal
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti dengan pembelian
tunai, ataupun dengan sewa guna usaha (leasing). Pilihan cara mana oleh pengguna
barang tergantung pada kondisi dan preferensi masing-masing. Dalam hal
pembiayaan pengadaan dengan pembelian tunai, tentu dibutuhkan dana kas tunai
sebesar harga barang modal tersebut dari pengguna barang, sedangkan jika
memilih cara sewa guna usaha (leasing), dana yang diperlukan untuk pengadaan
tidak harus sekaligus tersedia di awal pengadaan. Dalam hal memilih cara pembiayaan dengan
leasing, pengguna barang juga dapat memilih diantara 2 pilihan leasing, yaitu
1) pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara sewa-guna-usaha
dengan hak opsi (finance lease), dan
2) sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang
menggunakan barang modal (Lessee) dengan
pembiayaan dari perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang
telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan (Lessor) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Yang dimaksud dengan hak
opsi dalam pembiayaan dengan operating lease adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau
memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Dengan demikian
keberadaan hak opsi ini memberikan peluang kepada Lessee untuk membeli barang modal yang disewa, sehingga akhirnya
memilikinya, ataupun memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa. Lain halnya
dengan leasing tanpa hak opsi (operating lease), pihak lessee tidak otomatis
memiliki hak untuk membeli atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa,
kecuali jika pihak Lessor menawarkannya kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar