Kamis, 13 Oktober 2016

INSTRUKSI DIRJEN PAJAK TENTANG TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENGIKUTI PROGRAM TAX AMNESTY

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 15 Oktober 2016




Edisi No. 15, Oktober 2016


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Pada Juli 2016, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai upaya untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; mempercepat pertumbuhan dan resrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta; serta meningkatkan penerimaan pajak. UU Tax Amnesty ini memberikan banyak insentif kepada wajib Pajak (WP), seperti memberikan kesempatan kepada WP untuk mendapatkan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenainya sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, termasuk juga insentif kepada WP yang mengikuti program pengampunan pajak untuk  tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan perpajakan. Ketentuan  mengenai tidak akan dilakukan pemeriksaan kepada WP yang mengikuti program pengampunan pajak  secara tegas tertuang dalam pasal 11 UU Tax Amnesty.

Sebagai tindak lanjut dari pasal 11 UU Tax Amnesty, dan untuk mendukung pelaksanaan program pengampunan pajak, khususnya yang berkaitan dengan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Instruksi  No. INS-12/PJ/2016 tanggal 3 Oktober 2016 yang memuat tentang Kebijakan Penerbitan Instruksi/ Persetujuan/ Penugasan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Selama Periode Pengampunan Pajak.

Surat Instruksi yang ditujukan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut memuat 11 butir instruksi yang berkaitan dengan kebijakan pemeriksaan pajak. Dari 11 butir instruksi, 5 diantaranya secara tegas memberikan pedoman tentang bagaimana kebijakan pemeriksaan pajak kepada WP yang mengikuti program TA. Dalam tulisan ini penulis sajikan 5 butir instruksi yang dimaksud.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar