Edisi
No. 15, Oktober 2016
INSTRUKSI
DIRJEN PAJAK TENTANG TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK
YANG MENGIKUTI PROGRAM TAX AMNESTY
Oleh:
Tim
Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Pada
Juli 2016, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-undang Pengampunan
Pajak (Tax Amnesty) sebagai upaya
untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid,
komprehensif, dan terintegrasi; mempercepat pertumbuhan dan resrukturisasi
ekonomi melalui pengalihan harta; serta meningkatkan penerimaan pajak. UU Tax
Amnesty ini memberikan banyak insentif kepada wajib Pajak (WP), seperti
memberikan kesempatan kepada WP untuk mendapatkan penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, tidak dikenainya sanksi administrasi perpajakan dan sanksi
pidana perpajakan, termasuk juga insentif kepada WP yang mengikuti program
pengampunan pajak untuk tidak akan
dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan perpajakan.
Ketentuan mengenai tidak akan dilakukan
pemeriksaan kepada WP yang mengikuti program pengampunan pajak secara tegas tertuang dalam pasal 11 UU Tax
Amnesty.
Sebagai tindak
lanjut dari pasal 11 UU Tax Amnesty, dan untuk mendukung pelaksanaan program
pengampunan pajak, khususnya yang berkaitan dengan tidak akan dilakukan
pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka baru-baru ini Direktur
Jenderal Pajak telah menerbitkan Instruksi
No. INS-12/PJ/2016 tanggal 3 Oktober 2016 yang memuat tentang Kebijakan
Penerbitan Instruksi/ Persetujuan/ Penugasan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Selama
Periode Pengampunan Pajak.
Surat Instruksi
yang ditujukan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; Para Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tersebut memuat 11 butir instruksi yang berkaitan dengan kebijakan pemeriksaan
pajak. Dari 11 butir instruksi, 5 diantaranya secara tegas memberikan pedoman
tentang bagaimana kebijakan pemeriksaan pajak kepada WP yang mengikuti program
TA. Dalam tulisan ini penulis sajikan 5 butir instruksi yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar