Rabu, 15 Maret 2017

E-FILING PPH ORANG PRIBADI






Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Sebentar lagi jadwal batas penyampaian SPT PPh Orang Pribadi akan tiba. Sesuai dengan ketentuan, SPT PPh Orang Pribadi harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret. Proses pelaporan pajak penghasilan orang pribadi ini dilakukan dengan mekanisme E-Filing, yaitu sarana untuk melaporkan pajak baik Pribadi atau Badan secara ONLINE dari Direktorat Jendral Pajak. Untuk menghindari risiko keterlambatan yang disebabkan oleh berbagai kemungkinan, termasuk kemungkinan gangguan server (down) karena padatnya wajib pajak yang melaporkan SPT pada hari-hari menjelang batas akhir penyampaian SPT, maka ada baiknya wajib pajak orang pribadi melaporkannya dari sekarang, jauh sebelum tanggal batas akhir.



Bagaimana cara menggunakan E-Filing untuk Orang Pribadi? Klik Disini



SERTIFIKAT ELEKTRONIK PAJAK








Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Bagi semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Sertifikat Elektronik, perlu diperhatikan bahwa sertifikat elektronik memiliki masa berlaku. Yaitu selama 2 ( dua) tahun terhitung sejak tanggal setifikat elektronik diterbitkan. Oleh karena itu, untuk PKP yang mendapatkan sertifikat elektronik di tahun 2015, perlu diingat bahwa sertifikat elektronik tersebut  akan habis masa berlakunya di tahun 2017 ini.



Agar PKP dapat terus menikmati pelayanan pajak secara online, PKP harus memperpanjang masa berlaku sertifikat pajak sebelum masa berlakunya berakhir. Jika sudah lewat dari masa berlaku, maka seritifikat elektronik tidak dapat digunakan lagi, sehingga PKP diharuskan untuk mengajukan sertifikat elektronik yang baru dengan proses yang sama seperti awal pembuatan seritifikat elektronik terdahulu. Sebagai contoh, PT. X menerima sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak pada 28 April 2015 dan akan berakhir masa berlakunya di tanggal 28 April 2017. Apabila PT. X tidak memperpanjang sertifikat elektroniknya hingga  tanggal 28 April 2017, maka semua faktur pajak yang dikeluarkan PT. X tidak dapat diunggah dan dikonfirmasi oleh server Direktur Jenderal Pajak.



Untuk membuat sertifikat elektronik baru, PKP dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini