Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Sebentar lagi
jadwal batas penyampaian SPT PPh Orang Pribadi akan tiba. Sesuai dengan ketentuan,
SPT PPh Orang Pribadi harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret.
Proses pelaporan pajak penghasilan orang pribadi ini dilakukan dengan mekanisme
E-Filing, yaitu sarana untuk melaporkan pajak baik Pribadi
atau Badan secara ONLINE dari Direktorat Jendral Pajak. Untuk menghindari
risiko keterlambatan yang disebabkan oleh berbagai kemungkinan, termasuk
kemungkinan gangguan server (down) karena padatnya wajib pajak yang melaporkan
SPT pada hari-hari menjelang batas akhir penyampaian SPT, maka ada baiknya
wajib pajak orang pribadi melaporkannya dari sekarang, jauh sebelum tanggal
batas akhir.
Bagaimana cara menggunakan E-Filing
untuk Orang Pribadi? Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar