Rabu, 15 Maret 2017

E-FILING PPH ORANG PRIBADI






Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Sebentar lagi jadwal batas penyampaian SPT PPh Orang Pribadi akan tiba. Sesuai dengan ketentuan, SPT PPh Orang Pribadi harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret. Proses pelaporan pajak penghasilan orang pribadi ini dilakukan dengan mekanisme E-Filing, yaitu sarana untuk melaporkan pajak baik Pribadi atau Badan secara ONLINE dari Direktorat Jendral Pajak. Untuk menghindari risiko keterlambatan yang disebabkan oleh berbagai kemungkinan, termasuk kemungkinan gangguan server (down) karena padatnya wajib pajak yang melaporkan SPT pada hari-hari menjelang batas akhir penyampaian SPT, maka ada baiknya wajib pajak orang pribadi melaporkannya dari sekarang, jauh sebelum tanggal batas akhir.



Bagaimana cara menggunakan E-Filing untuk Orang Pribadi? Klik Disini



Tidak ada komentar:

Posting Komentar