Senin, 01 Agustus 2016

TAX PLANNING ATAS BIAYA PERJALANAN DINAS

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 7, Juli 2016



Edisi No. 7, Juli 2016

 
Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR


Dalam rangka pekerjaan, seorang pegawai/ karyawan adakalanya ditugaskan oleh perusahaan tempatnya bekerja untuk melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas suatu lembaga/perusahaan sehubungan dengan tugas pekerjaan kedinasan. Perjalanan dinas tentu membutuhkan biaya. Karena itulah perusahaan mengakomodasinya dengan memberikan uang perjalanan dinas kepada pegawai yang melakukan perjalanan. Mekanisme perusahaan dalam memberikan uang perjalanan dinas bisa dengan cara di awal sebelum pegawai melakukan perjalanan dinas (lumpsum), penggantian biaya (reimbursement), atau dengan memberi uang muka. Pada praktiknya, sering terjadi kebingungan bagi pemberi kerja dan bagi pegawai apakah biaya perjalanan dinas tersebut merupakan obyek pajak. Apakah biayanya merupakan deductible expense atau nondeductible expense? Pada tulisan ini, saya akan lebih menitikberatkan biaya perjalanan dinas untuk pegawai swasta.
Berdasarkan PMK 113/PMK.05/2012, secara umum pada perusahaan swasta biaya perjalanan dinas dapat dibagi atas tiga komponen:
1.             Biaya Transportasi (misalnya tiket pesawat);
2.             Biaya Akomodasi (hotel, sewa kendaraan); dan
3.             Uang Saku (uang makan harian, transport lokal, biaya pulsa telepon seluler).
Setiap perusahaan wajib menghitung standar biaya bagi komponen biaya di atas. Standar biaya tersebut dihitung dengan menerapkan prinsip kewajaran.
Ruang lingkup mengenai penghasilan yang merupakan obyek pajak antara lain diatur di Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008. UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa “pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.”

               Selengkapnya…


Tidak ada komentar:

Posting Komentar