Edisi No. 10, Agustus 2016
Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Sangat umum terjadi jika Wajib Pajak
berpindah alamat atau tempat kedudukan. Misalnya untuk kepentingan bisnis,
Wajib Pajak Badan yang merupakan Head
Office memutuskan untuk menyewa gedung baru di tempat yang lebih strategis,
sedangkan gedung lama dikosongkan. Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak
diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
alamat atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan usahanya. Adakalanya alamat Wajib
Pajak berpindah keluar dari wilayah kerja KPP lama ke wilayah kerja KPP baru.
Sehingga untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak dimungkinkan
untuk memindahkan KPP-nya.
Direktur Jenderal Pajak juga dapat
memindahkan tempat pendaftaran Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang
sebenarnya dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar tidak sesuai dengan tempat tinggal atau tempat
kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. Tulisan ini dibuat berdasarkan
pengalaman konsultan dalam mengurus perpindahan KPP Wajib Pajak dikarenakan
perpindahan alamat. Tahapan prosedur yang akan diuraikan diharapkan dapat
memudahkan Wajib Pajak yang akan pindah alamat.
1)Regulasi
Tata cara pindah alamat Wajib Pajak diatur
secara khusus dalam:
a.
|
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak;
|
b.
|
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013;
|
c.
|
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2013.
|
2)
Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Pemindahan
Wajib Pajak yang dapat mengajukan
permohonan pindah alamat NPWP harus memenuhi kriteria berikut:
a.
|
Secara
nyata alamat tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak benar-benar berada
pada wilayah kerja KPP lain. Untuk WP Badan dibuktikan dengan Surat Keterangan
Domisili terbaru dari kelurahan, sedangkan untuk WP Orang Pribadi dibuktikan
dengan KTP baru.
|
b.
|
NPWP
yang akan dipindahkan alamatnya adalah NPWP Pusat.
|
c.
|
Tidak
sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan,
pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
|
3)
Prosedur Permohonan Pindah di KPP Lama
Untuk
memindahkan alamat NPWP, Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan
pemindahan Wajib Pajak. Format formulir terdapat di PER 20/PJ/2013. Kemudian,
Wajib Pajak harus melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka
pemindahan Wajib Pajak. Dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen yang
menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut
keadaan yang sebenarnya. Formulir permohonan pemindahan Wajib Pajak dapat
diajukan dengan dua cara yaitu secara elektronik atau datang langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak yang lama untuk mengisi formulir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar