Selasa, 23 Agustus 2016

PROSEDUR PERPINDAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK PRIBADI MAUPUN BADAN

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 10, Agustus 2016




Edisi No. 10, Agustus 2016


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Sangat umum terjadi jika Wajib Pajak berpindah alamat atau tempat kedudukan. Misalnya untuk kepentingan bisnis, Wajib Pajak Badan yang merupakan Head Office memutuskan untuk menyewa gedung baru di tempat yang lebih strategis, sedangkan gedung lama dikosongkan. Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi alamat atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan usahanya. Adakalanya alamat Wajib Pajak berpindah keluar dari wilayah kerja KPP lama ke wilayah kerja KPP baru. Sehingga untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak dimungkinkan untuk memindahkan KPP-nya.

Direktur Jenderal Pajak juga dapat memindahkan tempat pendaftaran Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa KPP tempat Wajib Pajak terdaftar tidak sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman konsultan dalam mengurus perpindahan KPP Wajib Pajak dikarenakan perpindahan alamat. Tahapan prosedur yang akan diuraikan diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak yang akan pindah alamat.

1)Regulasi
    Tata cara pindah alamat Wajib Pajak diatur secara khusus dalam:
a.




Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013;
c.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.


2) Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Pemindahan
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pindah alamat NPWP harus memenuhi kriteria berikut:
a.



Secara nyata alamat tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak benar-benar berada pada wilayah kerja KPP lain. Untuk WP Badan dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili terbaru dari kelurahan, sedangkan untuk WP Orang Pribadi dibuktikan dengan KTP baru.
b.
NPWP yang akan dipindahkan alamatnya adalah NPWP Pusat.
c.
Tidak sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.


3) Prosedur Permohonan Pindah di KPP Lama
Untuk memindahkan alamat NPWP, Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan pemindahan Wajib Pajak. Format formulir terdapat di PER 20/PJ/2013. Kemudian, Wajib Pajak harus melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pemindahan Wajib Pajak. Dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya. Formulir permohonan pemindahan Wajib Pajak dapat diajukan dengan dua cara yaitu secara elektronik atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang lama untuk mengisi formulir.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar