Kamis, 21 Januari 2016

Artikel : Perubahan Penggunaan Identitas AP/KAP pada Laporan Audit



 

Salah satu jasa profesional Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) adalah melakukan audit laporan keuangan entitas. Melalui audit laporan keuangan, AP/KAP menerbitkan laporan audit yang didalamnya terdiri dari opini audit yang dilampiri dengan 1 set laporan keuangan entitas yang telah diauditnya. Praktek yang lazim dalam penyelesaian dan penyampaian laporan audit oleh AP/KAP adalah lembar opini audit dan  laporan keuangan entitas yang diaudit tersebut dimasukkan dalam satu berkas dan diberi sampul dengan kertas khusus. Pada sampul laporan audit tersebut, baik sampul depan maupun belakang, diberi identitas AP/KAP (termasuk nama, alamat, logo AP/KAP). Kenyataan bahwa sampul laporan audit diberi identitas AP/KAP ini ditenggarai telah menimbulkan salah pengertian pengguna laporan audit. Dengan adanya identitas AP/KAP pada sampul laporan audit sering memberikan kesan keliru  seolah-olah laporan keuangan adalah tanggung jawab AP/KAP yang melakukan audit. Tidak jarang terjadi, pihak tertentu meminta laporan keuangan entitas kepada AP/KAP yang melakukan audit entitas tersebut, karena menganggap bahwa laporan keuangan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab AP/KAP.

Jika menyimak tujuan dari suatu audit laporan keuangan, sesungguhnya jelas bahwa audit laporan keuangan oleh AP/KAP dimaksudkan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kerangka dasar pelaporan keuangan yang berlaku. Adapun mengenai laporan keuangan yang diaudit tersebut, Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) menjelaskannya dalam Pernyataan Standar Audit nya (SA) secara jelas. SA 200 paragrap 4 menyebutkan sebagai berikut: Laporan keuangan yang diaudit adalah milik entitas, yang disusun oleh manajemen entitas dengan pengawasan dari pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola. Sejalan dengan hal tersebut, di dalam membuat pernyataan opini auditor, SA 700 mewajibkan AP/KAP (auditor) untuk menyebutkan pembagian tangggung jawab penyusunan laporan keuangan dengan penyataan opini, yang intinya bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen entitas, sedangkan auditor bertanggung jawab pada opininya.

Berikut adalah bunyi paragraf 26 dari SA 700, tentang Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan dan Paragraf 29 tentang Tanggung Jawab Auditor. Paragraf 26: Laporan auditor harus menjelaskan tanggung jawab manajemen atas penyusunan laporan keuangan. Diskripsi tersebut harus mencakup suatu penjelasan bahwa manajemen bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku... Kemudian pada paragraf 29: Laporan auditor harus menyatakan bahwa tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan suatu  pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit.

Ketentuan sebagaimana disebutkan pada paragraf 26 dan 29 dari SA 700 di atas diimplementasikan oleh AP/KAP dalam penulisan opini auditor sebagaimana sering ditemui pada lembar opini audit: Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kemudian pada bagian Tanggung Jawab auditor dari pernyataan opini dituliskan: Tanggung jawab kami adalah menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami.

Sehubungan dengan landasan teori audit laporan keuangan di atas,  maka sesungguhnya sangat jelas bahwa laporan keuangan yang dilampirkan dalam laporan audit adalah tanggung jawab manajemen entitas, bukan tanggung jawab auditor. Jika pun masih ada yang beranggapan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab auditor karena laporan keuangan tersebut dilampirkan pada laporan audit yang diserahkan oleh AP/KAP kepada entitas/pengguna laporan audit, maka sesungguhnya anggapan tersebut tidak sesuai dengan landasan teori dan berpikir dari audit laporan keuangan dan karenanya perlu diluruskan.

Untuk mengurangi risiko kekeliruan yang sering terjadi dalam menafsirkan tanggung jawab laporan keuangan yang dilampirkan pada laporan audit berada pada AP/KAP, maka pada 11 Nopember 2015 Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI telah menerbitkan suatu dokumen Pertanyaan dan Jawaban No.06 (TJ 06) untuk menjadi  acuan bagi AP/KAP dalam menerbitkan laporan audit. Menurut TJ tersebut nama Akuntan Publik dan/atau KAP sebagai auditor seyogyanya hanya diletakan pada dokumen laporan auditor independen sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Sampul, termasuk halaman belakang, dokumen laporan keuangan seharusnya menggunakan identitas yang menunjukan bahwa laporan keuangan tersebut adalah milik entitas.

TJ No. 06 tegas memberikan pedoman agar AP/KAP tidak meletakan identitasnya pada sampul laporan audit, dan sebaliknya menganjurkan identitas entitas auditee yang diletakkan pada sampul tersebut.  Identitas AP/KAP hanya perlu digunakan pada lembar opini audit, dimana auditor bertanggung jawab pada opini audit tersebut. Dengan tidak adanya identitas AP/KAP pada sampul laporan audit diharapkan risiko kesalahan penafsiran mengenai tanggung jawab laporan keuangan berada pada AP/KAP dapat diminimalisir atau bahkan ditiadakan.

Sekalipun TJ yang diterbitkan oleh Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI, tidak menggantikan SA dalam SPAP dan Standar Pengendalian Mutu AP/KAP, namun karena TJ ini sifatnya memberikan pedoman pada praktek pelaporan audit, dan membatasi tanggung jawab AP/KAP terhadap pelaporan keuangan suatu entitas yag melebihi dari yang semestinya, maka kemungkinan besar mulai tahun 2016 ini laporan audit yang diterbitkan oleh AP/KAP akan menggunakan sampul dengan identitas dari entitas (audittee). Dengan kata lain penggunaan sampul pada laporan audit yang menggunakan identitas AP/KAP akan ditinggalkan. Tinggal saja nanti dalam pelaksanaannya apakah sampul laporan audit yang digunakan akan bervariasi, seperti jenis kertas, warna atau tata letaknya, sesuai dengan ciri masing-masing entitas, atau bentuk seragam sesuai design AP/KAP tetapi dengan ditulis  identitas entitas auditee***



Author : Russell Bedford SBR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar