| 
PELATIHAN : 
PERHITUNGAN & PENYUSUNAN SPT
  PPH BADAN | 
| 
Tanggal                      : 14 Maret 2016 s/d 15
  Maret 2016 
Tempat                      : Graha SBR , Jl Tanjung Barat Raya
  No. 146, Jakarta Selatan 
Trainer                       : Konsultan
  Pajak Bersertifikat | 
| 
Deskripsi
  Pelatihan  :  
Setelah berakhir tahun buku
  perusahaan (wajib pajak badan) yang pada umumnya berakhir pada 31 Desember,
  maka kini gilirannya perusahaan menyiapkan untuk menyusun dan menyampaikan
  SPT PPh badan yang akan jatuh tempo 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku
  perusahaan, atau jika pembukuan wajib pajak badan berakhir pada 31 Desember,
  maka SPT PPH badan paling lambat disampaikan pada 30 April. 
Penyusunan SPT PPh badan sering
  kali merupakan pekerjaan yang memerlukan pemahaman yang baik dan ketelitian,
  termasuk  ketika mengumpulkan semua
  data terkait maupun pemutakhiran dengan ketentuan perpajakan terbaru.
  Pemahaman yang baik mengenai ketentuan perpajakan dan ketelitian ini
  diperlukan agar penyusunan SPT PPh badan terhindar dari kesalahan serius,
  yang jika terjadi dapat merugikan wajib pajak, sebagai akibat dari timbulnya
  sanksi dari kantor pajak atas kesalahan yang terjadi pada saat melakukan
  perhitungan dan penyusunan SPT. 
Untuk membantu  wajib pajak badan agar terhindar dari
  kesalahan dalam menghitung dan menyusun SPT PPh Badan, maka kami
  menyelenggarakan pelatihan 2 hari mengenai perhitungan dan penyusunan PPh
  Badan. 
Dalam pelatihan 2 hari ini akan
  dikupas tuntas berbagai konsep, pengertian, dasar hukum PPh Badan,  prosedur perhitungan dan penyusutan SPT PPh
  Badan. 
Materi Pelatihan
  Tersebut terdiri dari : 
1.   
  Pengertian
  Badan menurut UU PPh 
2.   
  Objek dan
  subjek PPh Badan 
3.   
  Pengertian
  Penghasilan menurut UU PPh 
4.   
  Pengertian
  Biaya menurut UU PPh 
5.   
  Biaya
  penyusutan Plant, Property, Equipment (aktiva tetap) 
6.   
  Biaya
  Amortisasi 
7.   
  Cadangan/provisi
  biaya 
8.   
  Penghasilan
  kena pajak 
9.   
  Tarif PPh
  Badan 
10. Koreksi fiskal positif dan negative (Beda tetap dan beda
  waktu biaya) 
11. Rekonsiliasi penghasilan dengan PPN, PPh pasal 21/23, PPh
  lainnya 
12. Kredit Pajak 
13. Perhitungan PPh badan 
14. Perhitungan angsuran pasal 25 
15. Penyusunan SPT PPh Badan 
  (manual dan e-SPT) | 
| 
Instruktur
                   :
  Akuntan Publik dan Konsultan
  Russell Bedford SBR 
Jadwal Pelatihan         : Pelatihan dilakukan dalam 2 hari selama 2
  x 8 jam dari Pukul 08.00 s.d 17.00  
(istirahat pkl 12.00
  s.d 13.00) 
Tanggal &                  : Senin dan Selasa, 14
  - 15 Maret 2016 
Hari Pelatihan               
Investasi                    : Investasi untuk training ini
  Rp.1.750.000/peserta 
Fasilitas                     : 1. Ruangan AC 
2. Materi Pelatihan 
3. Makan siang 
4. Instruktur berpengalaman 
5. Sertifikat | 
Senin, 07 Maret 2016
Pelatihan : Perhitungan & Penyusunan SPT PPh Badan
Langganan:
Komentar (Atom)
