Senin, 13 November 2017

PPh Jasa Konstruksi


PPh Jasa Konstruksi



Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR



Diantara berbagai industri yang saat ini berkembang pesat di Indonesia adalah industri jasa konstruksi. Kemajuan pesat ini terutama dipicu dengan banyaknya kegiatan pembangunan sarana fisik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, pabrik-pabrik, dan sebagainya. Dari aspek perpajakan, industri jasa kontruksi ini memiliki kekhususan, antara lain mencakup klasifikasi kegiatan jasa konstruksi, tarif, tata car pembayaran PPh yang bersifat final, dan sebagainya. Dibawah ini adalah uraian singkat mengenai aspek perpajakan jasa konstruksi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, pajak atas usaha jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga jenis kegiatan yaitu :

1.    Perencanaan Konstruksi :
 
 
"Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain."

2.    Pelaksanaan Konstruksi :
 
"Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)."

3.    Pengawasan Konstruksi :
 
"Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan."
 
 
 
 
 
 
 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar