PPh Jasa Konstruksi
Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Diantara berbagai industri yang saat ini berkembang pesat di Indonesia adalah industri jasa konstruksi. Kemajuan pesat ini terutama dipicu dengan banyaknya kegiatan pembangunan sarana fisik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, pabrik-pabrik, dan sebagainya. Dari aspek perpajakan, industri jasa kontruksi ini memiliki kekhususan, antara lain mencakup klasifikasi kegiatan jasa konstruksi, tarif, tata car pembayaran PPh yang bersifat final, dan sebagainya. Dibawah ini adalah uraian singkat mengenai aspek perpajakan jasa konstruksi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, pajak atas usaha jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga jenis kegiatan yaitu :
1. Perencanaan Konstruksi :
"Pemberian
jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan
pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain."
2. Pelaksanaan Konstruksi :
2. Pelaksanaan Konstruksi :
"Pemberian
jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan
menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya
pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan
dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan
(engineering, procurement and construction) serta model penggabungan
perencanaan dan pembangunan (design and build)."
3. Pengawasan Konstruksi :
3. Pengawasan Konstruksi :
"Pemberian
jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu
melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar