Senin, 13 November 2017

Imbalan Paska Kerja - PSAK 24


 

Imbalan Paska Kerja - PSAK 24



Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR



PSAK 24 mensyaratkan perusahaan untuk mengakui liabilitas ketika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan. Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk penyelesaian kontrak pekerja. Imbalan kerja mencakup imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, imbalan kerja jangka panjang, dan pesangon.

Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari imbalan kerja jangka pendek adalah, upah, gaji, iuran jaminan sosial, bagi laba, bonus, dan imbalan nonmoneter. Imbalan nonmonter mencakup pelayanan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan cuma-cuma atau melalui subsidi untuk pekerja yang ada saat ini. Dan juga cuti berbayar dalam bentuk cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar.

Perusahaan mengakui cuti berbayar dalam dua bentuk. Diakumulasi dan tidak diakumulasi. Cuti berbayar diakumulasi adalah cuti yang dapat digunakan pada periode mendatang jika hak cuti pada periode berjalan tidak digunakan seluruhnya. Cuti berbayar tidak diakumulasi hanya berlaku pada saat periode berjalan, dan dapat bersifat vesting (pekerja berhak memperoleh pembayaran kas untuk hak cuti yang tidak digunakan) atau nonvesting (pekerja tidak berhak memperoleh pembayaran kas untuk hak cuti yang tidak digunakan).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar