Edisi No. 11, Agustus 2016
Oleh:
Tim Konsultan
Pajak Russell Bedford SBR
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan, penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun merupakan salah satu komponen
biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Penyusutan atas harta
tersebut dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang
masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya
pengerjaan harta tersebut. Apabila wajib pajak ingin melakukan penyusutan
hartanya dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan
mulai menghasilkan maka wajib pajak harus mendapatkan persetujuan Direktur
Jenderal Pajak terlebih dahulu.
Berbeda dengan metode penyusutan untuk kepentingan akuntansi/komersil
yang dapat mengunakan berbagai macam metode, dalam ketentuan perpajakan metode
penyusutan yang dapat dipergunakan dalam perhitungan penghasilan kena pajak hanyalah 1) metode garis lurus (straight line
method), dan 2) metode saldo menurun (declining balance method).
Wajib Pajak hanya diperkenankan untuk memilih salah satu dari 2 metode
penyusutan tersebut. Ketentuan mengenai metode penyusutan harta berwujud ini
diatur dalam Pasal 11 (1) dan (2)
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu:
1.
|
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak
milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi
harta tersebut.(Metode Garis Lurus).
|
2.
|
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang
menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku
disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.(Metode Saldo
Menurun).
|
Untuk menghitung besarnya
penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan :
1. Harta
berwujud bukan berupa bangunan.
2. Harta
berwujud berupa bangunan.
Kelompok Harta Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif Penyusutan
|
||
Garis Lurus
|
Saldo Menurun
|
|||
1.
|
Bukan Bangunan
|
|||
Kelompok 1
|
4 Tahun
|
25%
|
50%
|
|
Kelompok 2
|
8 Tahun
|
12,50%
|
25%
|
|
Kelompok 3
|
16 Tahun
|
6,25%
|
12,50%
|
|
Kelompok 4
|
20 Tahun
|
5%
|
10%
|
|
2.
|
Bangunan
|
|||
Permanen
|
20 tahun
|
5%
|
||
Tidak Permanen
|
10 Tahun
|
10%
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar